Puslatnas Info

Pusat pelatihan nasional info

Dasar hukum pengelolaan keuangan BLU

Landasan Hukum Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)

Badan Layanan Umum (BLU merupakan unit organisasi pemerintah yang berperan dalam melaksanakan sebagian tugas pemerintahan serta menyediakan layanan publik yang bersifat produktif. BLU memiliki fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan keuangan di bandingkan unit pemerintahan lainnya, meski tetap terikat dengan peraturan yang berlaku.

Dasar hukum yang menjadi pijakan pengelolaan keuangan BLU antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Undang-undang ini menjadi landasan umum dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk BLU.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU: Peraturan ini mengatur pengelolaan keuangan BLU secara rinci, mencakup penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

Baca juga Bimtek Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)

Mengapa Dasar Hukum Itu Penting?

  • Transparansi dan Akuntabilitas: Dasar hukum memastikan bahwa pengelolaan keuangan BLU dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap rupiah yang keluar masuk harus dapat di pertanggungjawabkan.
  • Efisiensi: Dengan adanya aturan yang jelas, BLU dapat mengelola keuangannya secara lebih efisien. Tidak ada lagi kerumitan birokrasi yang menghambat.
    Keadilan: Dasar hukum menjamin bahwa pengelolaan keuangan BLU di lakukan secara adil dan tidak merugikan pihak manapun.

Beberapa poin penting dari PP 23/2005 meliputi:

Otonomi Keuangan: BLU memiliki keleluasaan dalam menyusun anggaran, menetapkan tarif layanan, serta memanfaatkan hasil yang di peroleh.
Akuntabilitas: Meski otonom, BLU tetap wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya sesuai standar akuntansi pemerintah dan audit independen.

Tujuan Non-Komersial:

BLU bertujuan untuk memberikan layanan publik, bukan mencari keuntungan. Namun, BLU tetap bisa memperoleh pendapatan dari layanan yang di berikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Puslatnas Info © 2024 Frontier Theme